top of page
Search

COVID-19 resume (BAHASA)

  • Writer: themercyw
    themercyw
  • Apr 17, 2020
  • 4 min read

Pneumonia Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit peradangan paru yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis).


Cara penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 ialah melalui kontak dengan droplet saluran napas penderita. Droplet merupakan partikel kecil dari mulut penderita yang mengandung kuman penyakit, yang dihasilkan pada saat batuk, bersin, atau berbicara. Droplet dapat melewati sampai jarak tertentu (biasanya 1 meter).


Droplet bisa menempel di pakaian atau benda di sekitar penderita pada saat batuk atau bersin. Namun, partikel droplet cukup besar sehingga tidak akan bertahan atau mengendap di udara dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, orang yang sedang sakit, diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran droplet.


Menghadapi virus corona, ada begitu banyak informasi yang kita terima. Yang penting ialah, kita tidak perlu takut, tapi waspada. 80% gejala dari virus ini ringan, 15% gejalanya berat, 5% gejalanya kritis. Yang terkena gejala berat hingga kritis ini kebanyakan lanjut usia dan anak-anak, serta petugas medis karena mereka lelah dan sering terpapar. 80% ini ialah anak-anak muda, sehingga tanpa gejala pun mereka bisa saja positif. Karena itu, penting bagi kita untuk melakukan self-isolation (mengisolasi diri sendiri, tidak keluar rumah kecuali untuk urusan yang benar-benar penting) dan social-distancing (menjauhi kerumunan orang banyak yang bisa memperbesar penyebaran virus). Cuci tangan dengan cara yang benar serta siapkan segala kebutuhan secukupnya. Kita harus memutus rantai penularan.


“Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu.” Mazmur 91:9

Kebijakan pemerintah untuk mengadakan karantina di rumah membuat sekolah-sekolah terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajarnya di rumah, dengan bantuan teknologi dan internet. Rasanya sama sekali berbeda dengan sekolah biasa. Walau awalnya kebijakan ini Cuma berlaku selama 16-29 Maret 2020, sekolah di rumah alias Pembelajaran Jarak Jauh diperpanjang lagi sampai 5 April, dan berita terakhir diperpanjang sampai 19 April. Sampai virus ini betul-betul berhasil ditangani, semua masyarakat harus ambil bagian untuk tetap di rumah.


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai hari Jumat, 10 April 2020. Hal ini sehubungan dengan penanganan dan pencengahan penularan virus corona di provinsi DKI Jakarta.


Per 10 April 2020 saja, sudah ada 1810 kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi di provinsi DKI Jakarta, yaitu hampir 50% dari keseluruhan kasus yang ada di Indonesia. Sebab itu, provinsi DKI Jakarta sudah ditetapkan menjadi kawasan zona merah. Setidaknya hanya 4% (82 kasus) yang saat ini berhasil sembuh, sementara 63% (1.139 kasus) lainnya dirawat dan 9% (156 kasus) meninggal dunia. 24% sisanya (433 kasus) sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat dari pihak rumah sakit terkait.


Selain mereka yang terkonfirmasi positif, pemerintah juga memberikan data ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan). ODP adalah orang-orang dengan gejala demam di atas 38°C atau ada riaway demam ATAU ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) tanpa pneumonia DAN memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Sedangkan, PDP adalah orang yang mengalami gejala demam di atas 38°C atau riwayat demam, ISPA, DAN pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir. Data total PDP saat ini berjumlah 2353 orang, sedangkan data total ODP berjumlah 2872 orang.


Dengan jumlah yang mengkhawatirkan itu, PSBB akhirnya menjadi langkah konkrit yang diambil pemerintah provinsi. Setelah serangkaian proses pengajuan ke pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan “Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.”


Beberapa hal yang perlu disoroti masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan PSBB tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasal 5 ayat (3), Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib - melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan - menggunakan masker di luar rumah.

  • Pasal 5 ayat (4), Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: - Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; - Aktivitas bekerja di tempat kerja; - Kegiatan keagamaan di rumah ibadah; - Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; - Kegiatan sosial dan budaya; dan - Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

  • Pasal 13 ayat (1), selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum).

  • Pasal 13 ayat (3), dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk: - Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan - Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

  • Pasal 18 ayat (4), pengguna kendaraan mobil (dan motor pada ayat 5) penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: - Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yag diperbolehkan selama PSBB; - Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan; - Menggunakan masker di dalam kendaraan; - Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan; dan - Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. - Pasal 18 ayat (6), angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

  • Dan seterusnya…

Sebulan lebih di rumah, enggak kemana-mana, enggak ketemu siapa-siapa… Mungkin ini jadi pengalaman yang hanya dialami angkatan ini! Gita Grahita menghimbau setiap pembaca untuk tetap waspada dan jangan panik, jaga kesehatan dan terus isolasi mandiri, sampai percayalah, pandemi ini akan segera berakhir! Mari gunakan waktu kita untuk terus produktif berkarya selama masa karantina :) #CIptaKarya #DiRumahAja

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post
  • Instagram

©2018 by Gita Grahita. Proudly created with Wix.com

bottom of page